PENGUMUMAN RESMIJasa. Legal kini bertransformasi menjadi JASHA (jashalegal.com). Layanan direktori notaris & pengacara telah berpindah.
Kunjungi jashalegal.com ↗

Pendaftaran Merek Internasional via Protokol Madrid: Syarat dan Alur Pengajuan DJKI

Ringkasan (TL;DR)

Panduan resmi pendaftaran merek internasional via Protokol Madrid di DJKI Kemenkumham dan WIPO. Pelajari syarat Basic Application, alur e-filing MM2, rincian biaya Swiss Franc (CHF), dan strategi mitigasi risiko Central Attack.

Temukan lebih banyak
hukum
Legal
Hukum
Layanan Cepat
Butuh Bantuan Langsung?

Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.

Cari Konsultan HKI
📑Daftar Isi Artikel (12 Bagian)▼

Pendaftaran merek internasional via Protokol Madrid melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan sistem pengajuan satu pintu untuk memperoleh perlindungan  hukum merek di lebih dari 130 negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO). WIPO mengelola administrasi pendaftaran global ini setelah berkas permohonan Anda diverifikasi oleh DJKI selaku Kantor Asal. Kantor Asal mewajibkan kepemilikan permohonan dasar (Basic Application) atau pendaftaran dasar (Basic Registration) di Indonesia sebelum Anda memproses ekspansi merek ke luar negeri. Negeri tujuan dapat Anda pilih secara fleksibel menggunakan satu permohonan tunggal berbahasa resmi, satu mata uang Swiss Franc (CHF), dan pendampingan jasa pendaftaran merek dagang terakreditasi resmi.

Konsultasi Hukum

Protokol Madrid sebagai Sistem Perlindungan Merek Global

Protokol Madrid merupakan perjanjian internasional di bawah naungan World Intellectual Property Organization (WIPO) yang mengatur tata cara pendaftaran serta pengelolaan perlindungan merek terpadu di puluhan yurisdiksi. Yurisdiksi anggota Madrid System mencakup kekuatan ekonomi terbesar dunia, termasuk Uni Eropa, Amerika Serikat, Tiongkok, Jepang, dan kawasan ASEAN. ASEAN menetapkan Protokol Madrid sebagai instrumen harmonisasi hukum kekayaan intelektual paling strategis guna memfasilitasi ekspansi perdagangan lintas batas. Batas wilayah perlindungan merek diperluas ke berbagai negara anggota melalui koordinasi terpusat International Bureau WIPO di Jenewa. Jenewa membuktikan bahwa Protokol Madrid memfasilitasi perlindungan merek internasional melalui satu permohonan tunggal di WIPO. WIPO menyusun kerangka kerja operasional pendaftaran global ini ke dalam tiga pilar sentralisasi: sentralisasi administrasi melalui satu formulir aplikasi internasional, sentralisasi transaksi menggunakan satu mata uang Swiss Franc, dan sentralisasi manajemen portofolio hukum sepanjang masa aktif merek. Merek yang terdaftar menikmati masa perlindungan awal selama 10 tahun dengan kemudahan opsi perpanjangan terpusat untuk seluruh negara tujuan. Tujuan perpanjangan terpusat tersebut mengeliminasi kompleksitas birokrasi legalitas jika dibandingkan dengan pengelolaan pendaftaran secara terpisah.

Sintesisnya, sistem Protokol Madrid mentransformasi tata kelola perlindungan merek ekspor Anda dari fragmentasi yurisdiksi terpisah menjadi arsitektur hukum terpadu di bawah administrasi terpusat WIPO.

Dasar Hukum dan Peran DJKI sebagai Office of Origin

Dasar hukum keberlakuan Protokol Madrid di Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017. Tahun 2017 menjadi tonggak ratifikasi resmi yang kemudian ditindaklanjuti secara operasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 serta Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016. Tahun 2016 sebelumnya telah meletakkan landasan yuridis primer pendaftaran merek internasional melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada Bab VIII. Bab VIII undang-undang tersebut menetapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian  Hukum dan HAM RI sebagai Kantor Asal. Kantor Asal memikul tanggung jawab hukum sebagai gerbang verifikasi permohonan internasional yang diajukan oleh pemohon dari Indonesia. Indonesia membagi kerangka yurisdiksi pendaftaran sistem Madrid ini ke dalam tiga yurisdiksi kewenangan: yurisdiksi pemeriksaan administratif domestik oleh DJKI, yurisdiksi pencatatan formal internasional oleh Biro Internasional WIPO, dan yurisdiksi pemeriksaan substantif teritorial oleh kantor kekayaan intelektual negara tujuan. Tujuan pembagian kewenangan tersebut adalah menjaga kedaulatan hukum masing-masing negara mitra tanpa mengorbankan kecepatan integrasi berkas bagi Anda.

Sintesisnya, kedudukan DJKI sebagai Office of Origin merupakan gerbang validasi primer yang menjamin legalitas berkas permohonan merek Anda diakui secara sah oleh WIPO dan kantor merek mitra global.

Syarat Utama: Basic Application dan Basic Registration di DJKI

Syarat utama pengajuan merek internasional via Protokol Madrid mewajibkan Anda memiliki permohonan dasar (Basic Application) atau pendaftaran dasar (Basic Registration) di DJKI. DJKI menolak pemrosesan aplikasi internasional apabila merek terkait belum terdaftar atau belum diajukan permohonan pendaftarannya di Indonesia. Indonesia mensyaratkan pemohon berstatus Warga Negara Indonesia, berbadan hukum Indonesia, atau memiliki kegiatan usaha komersial yang nyata dan efektif di wilayah Republik Indonesia. Indonesia memberlakukan asas keselarasan mutlak antara data permohonan internasional dengan data merek dasar yang terdaftar di pangkalan data DJKI. DJKI menguji kepatuhan berkas permohonan berdasarkan tiga kriteria keselarasan: keselarasan identitas subjek pemilik merek, keselarasan representasi visual etiket merek, dan keselarasan ruang lingkup barang atau jasa. Jasa serta barang yang dimohonkan perlindungannya ke mancanegara tidak boleh melebihi cakupan daftar komoditas yang tercantum pada merek dasar Anda di Indonesia. Indonesia menetapkan pengelompokan produk dengan merujuk pada klasifikasi kelas barang dan jasa Nice edisi mutakhir. Mutakhir klasifikasi internasional Nice tersebut membagi jenis perlindungan ke dalam 45 kelas yang mencakup 34 kelas barang manufaktur dan 11 kelas jasa komersial. Komersial produk Anda wajib dicantumkan dalam nomor kelas yang identik dengan permohonan dasar demi mencegah terbitnya penolakan sertifikasi oleh pemeriksa DJKI.

Konsultasi Hukum

Sintesisnya, kepemilikan Basic Application atau Basic Registration yang selaras sempurna di DJKI menjadi fondasi  hukum mutlak yang menentukan kelayakan permohonan merek internasional Anda.

Perbandingan Jalur Konvensional dan Jalur Protokol Madrid

Perbandingan jalur pendaftaran merek ke luar negeri mempertemukan dua mekanisme yuridis, yaitu Jalur Konvensional (National Route) dan Jalur Protokol Madrid. Madrid menawarkan mekanisme terpusat satu pintu, sedangkan Jalur Konvensional menuntut pengajuan berkas permohonan terpisah secara langsung ke setiap kantor merek negara yang dituju. Dituju negara tertentu melalui Jalur Konvensional mewajibkan Anda menunjuk konsultan kekayaan intelektual lokal berlisensi di masing-masing negara sasaran sejak tahap awal pengajuan. Pengajuan melalui Protokol Madrid meniadakan keharusan penunjukan konsultan lokal pada tahap awal karena seluruh administrasi awal ditangani langsung melalui DJKI ke WIPO.

Aspek Pembeda Jalur Konvensional (National Route) Jalur Protokol Madrid (Single Application WIPO)
Bentuk Permohonan Banyak berkas terpisah di tiap kantor merek nasional Satu permohonan tunggal terpadu melalui DJKI
Bahasa Pengantar Bahasa resmi masing-masing negara tujuan Satu bahasa resmi administrasi WIPO (Bahasa Inggris)
Mata Uang Pembayaran Mata uang lokal masing-masing yurisdiksi tujuan Satu mata uang tunggal Swiss Franc (CHF)
Kuasa Hukum Lokal Wajib menunjuk konsultan lokal di setiap negara sejak awal Konsultan lokal hanya dibutuhkan jika timbul penolakan substantif
Batas Waktu Pemeriksaan Bervariasi tanpa kepastian waktu (antara 2 hingga 5 tahun) Dibatasi secara tegas oleh WIPO (antara 12 hingga 18 bulan)
Manajemen Portofolio Perpanjangan dan perubahan data diajukan mandiri per negara Perpanjangan dan pembaruan data dicatat terpusat di WIPO

WIPO merancang sistem ini untuk menghadirkan efektivitas birokrasi, namun pelaku usaha tetap perlu mempertimbangkan tiga skenario pemilihan rute ekspansi: ekspansi bilateral yurisdiksi tunggal yang sering memanfaatkan Jalur Konvensional, ekspansi multilateral pasar regional lintas negara yang lebih efisien menggunakan Protokol Madrid, dan ekspansi korporasi konglomerasi global yang membutuhkan kepraktisan tata kelola portofolio ratusan negara. Negara tujuan yang belum meratifikasi Protokol Madrid tetap harus Anda daftarkan menggunakan Jalur Konvensional secara terpisah. Terpisah jalur pendaftaran tersebut menegaskan arti penting analisis pasar sebelum Anda menetapkan strategi anggaran perlindungan merek ekspor.

Sintesisnya, Jalur Protokol Madrid memberikan keunggulan efisiensi operasional dan penghematan biaya administrasi lintas batas secara signifikan dibandingkan Jalur Konvensional bagi portofolio multi-negara Anda.

Alur Pengajuan Merek Internasional dari Indonesia ke WIPO

Alur pengajuan merek internasional melalui sistem Madrid melibatkan rangkaian tahapan administratif terstruktur antara DJKI, WIPO, dan kantor merek negara tujuan. Tujuan pengajuan dimulai saat Anda menyerahkan permohonan secara daring melalui sistem e-filing Madrid DJKI dengan melengkapi formulir resmi MM2. MM2 memuat data identitas pemohon, nomor dan tanggal merek dasar, representasi visual etiket, klasifikasi barang atau jasa, serta penunjukan negara-negara mitra WIPO yang ingin Anda lindungi. Lindungi hak merek Anda diawali verifikasi formalitas oleh pemeriksa DJKI guna memvalidasi kecocokan data permohonan internasional terhadap berkas permohonan dasar domestik. Domestik verifikasi tersebut wajib dituntaskan DJKI dalam batas waktu maksimal dua bulan agar tanggal penerimaan diakui sebagai tanggal pendaftaran internasional resmi oleh WIPO. WIPO menerima berkas terverifikasi dari DJKI untuk kemudian melakukan pemeriksaan kelayakan formalitas tingkat internasional di Jenewa.

Pendampingan Legal Resmi

Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?

Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Konsultan HKI terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasa. Legal.

Jenewa memeriksa kesesuaian klasifikasi produk serta bukti pelunasan biaya sebelum mencatatkan merek Anda ke dalam International Register. Register internasional menjadi dasar bagi WIPO untuk menerbitkan International Registration Certificate sekaligus mempublikasikan pendaftaran merek Anda dalam WIPO Gazette of International Marks. Marks Gazette berfungsi sebagai notifikasi publik internasional yang mendasari transmisi berkas oleh WIPO kepada seluruh Designated Contracting Parties (DCPs) yang Anda pilih. Pilih negara tujuan oleh WIPO membuka tahap pemeriksaan substantif oleh kantor merek nasional di masing-masing negara mitra sesuai undang-undang domestik mereka. Mereka memiliki tenggat waktu pemeriksaan antara 12 hingga 18 bulan untuk menerbitkan salah satu dari tiga status respons yurisdiksi: pernyataan perlindungan penuh (Statement of Grant of Protection), penolakan sementara berbasis pemeriksaan substantif (Provisional Refusal), atau pembatalan perlindungan final (Total Invalidation). Invalidation maupun penolakan sementara mewajibkan Anda mengajukan tanggapan hukum substantif melalui konsultan kekayaan intelektual lokal di yurisdiksi bersangkutan.

Sintesisnya, alur pendaftaran Protokol Madrid mengintegrasikan sertifikasi cepat DJKI dengan pencatatan terpusat WIPO dan uji substantif independen oleh kantor merek di setiap negara tujuan Anda.

Struktur Biaya Pendaftaran Merek Internasional

Struktur biaya pendaftaran merek internasional via Protokol Madrid menggabungkan biaya penanganan domestik di DJKI dan tarif pendaftaran internasional yang ditetapkan oleh WIPO. WIPO membebankan seluruh komponen biaya internasional dalam mata uang Swiss Franc (CHF). CHF atau Swiss Franc wajib disetorkan langsung ke rekening WIPO melalui transfer perbankan internasional atau akun transaksi digital WIPO Current Account. Account atau biaya internasional tersebut belum mencakup biaya penanganan administratif di tingkat nasional yang wajib disetorkan ke kas negara Indonesia. Indonesia memberlakukan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 per permohonan sebagai handling fee pemeriksaan dan sertifikasi berkas oleh DJKI. DJKI mengelompokkan keseluruhan biaya sistem Madrid ini ke dalam tiga instrumen pembiayaan pokok: komponen retribusi penanganan kantor asal DJKI, komponen tarif dasar International Bureau WIPO, dan komponen retribusi yurisdiksi teritorial negara penunjukan.

Penunjukan negara tujuan membedakan struktur tarif ke dalam skema biaya standar dan skema Individual Fee yang berlaku di masing-masing negara mitra WIPO. WIPO menetapkan Basic Fee sebesar 653 CHF untuk representasi etiket merek hitam-putih dan 903 CHF untuk representasi etiket merek berwarna. Berwarna etiket merek Anda menentukan besaran tarif dasar tersebut, yang kemudian ditambahkan Complementary Fee sebesar 100 CHF untuk setiap negara tujuan berskema standar. Standar skema ini juga mengenakan Supplementary Fee sebesar 100 CHF untuk setiap kelas barang atau jasa tambahan di atas tiga kelas perlindungan. Perlindungan pada negara-negara tertentu seperti Amerika Serikat, Jepang, Uni Eropa, atau Singapura menerapkan tarif Individual Fee tersendiri yang ditetapkan oleh otoritas kekayaan intelektual mereka. Mereka menghitung besaran biaya individual tersebut berdasarkan yurisdiksi serta total kelas barang dan jasa yang Anda daftarkan. Daftarkan permohonan setelah Anda menyimulasikan rincian anggaran menggunakan perangkat resmi WIPO Fee Calculator guna memperoleh proyeksi biaya yang presisi.

Sintesisnya, struktur biaya Protokol Madrid memadukan handling fee nominal DJKI dengan kalkulasi tarif WIPO berbasis Swiss Franc yang berfluktuasi menurut pilihan negara tujuan dan jumlah kelas merek Anda.

Risiko Central Attack dan Mekanisme Transformasi Merek

Risiko Central Attack merupakan konsekuensi yuridis paling fundamental dalam sistem Protokol Madrid yang membebankan ketergantungan status  hukum selama lima tahun pertama. Pertama kali merek internasional didaftarkan di WIPO, eksistensi hak merek di seluruh negara tujuan bergantung mutlak pada keabsahan Basic Application atau Basic Registration di DJKI. DJKI mencatat bahwa masa ketergantungan lima tahun (five-year dependency period) ini membuat seluruh perlindungan internasional di negara tujuan gugur secara otomatis apabila merek dasar Anda dibatalkan di Indonesia. Indonesia mengidentifikasi tiga faktor pemicu gugurnya merek dasar: penolakan definitif permohonan dasar pada tahap pemeriksaan substantif DJKI, pembatalan sertifikat terdaftar melalui putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap, dan penghapusan merek akibat tidak digunakan secara komersial selama tiga tahun berturut-turut. Berturut-turut pembatalan atau penolakan merek dasar tersebut wajib diberitahukan DJKI kepada Biro Internasional WIPO di Jenewa untuk pembatalan serentak pendaftaran internasional bersangkutan.

Bersangkutan dengan risiko pembatalan total tersebut, sistem Madrid menyediakan jalan keluar penyelamatan melalui mekanisme transformasi (Transformation into National Applications) berdasarkan Pasal 9quinquies Protokol Madrid. Madrid Protocol mengizinkan Anda mengubah pendaftaran internasional yang gugur akibat Central Attack menjadi permohonan merek nasional langsung di masing-masing negara tujuan. Tujuan transformasi tersebut memberikan perlindungan darurat dengan tetap mempertahankan tanggal pendaftaran internasional awal serta hak prioritas yang telah Anda peroleh. Peroleh hak transformasi ini menuntut tindakan cepat karena Anda wajib mengajukan permohonan transformasi ke kantor merek negara tujuan dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sejak tanggal pembatalan oleh WIPO. WIPO menetapkan bahwa prosedur transformasi mewajibkan pemohon menunjuk konsultan hukum lokal dan melunasi biaya pendaftaran nasional di setiap yurisdiksi yang dituju. Dituju yurisdiksi tersebut menjadikan transformasi sebagai instrumen penyelamatan krusial untuk mempertahankan kontinuitas hak kekayaan industri bisnis Anda di pasar global.

Sintesisnya, risiko Central Attack menegaskan pentingnya memastikan ketahanan hukum merek dasar di DJKI sebelum mengajukan pendaftaran internasional dan memanfaatkan opsi transformasi jika terjadi sengketa domestik.

Pertanyaan Sering Diajukan Seputar Protokol Madrid

Pertanyaan sering diajukan oleh pelaku usaha dan praktisi hukum dalam memahami operasional teknis pendaftaran merek internasional via sistem Madrid. Madrid System memiliki regulasi prosedural spesifik yang wajib Anda kuasai guna memastikan kelancaran perlindungan aset industri di mancanegara.

Berapa Lama Masa Berlaku Pendaftaran Merek Internasional via Protokol Madrid?

Masa berlaku pendaftaran merek internasional di bawah sistem Protokol Madrid adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran internasional yang tercatat di WIPO. WIPO memberikan hak perpanjangan masa perlindungan untuk jangka waktu 10 tahun berikutnya secara terpusat melalui pelunasan satu tagihan perpanjangan. Perpanjangan terpusat tersebut dapat Anda ajukan dalam kurun waktu enam bulan sebelum masa berlaku berakhir atau dalam masa tenggang enam bulan setelah tanggal kedaluwarsa dengan dikenakan denda keterlambatan.

Apakah Penolakan di Satu Negara Tujuan Membatalkan Pendaftaran di Negara Lain?

Penolakan sementara atau penolakan definitif oleh kantor merek satu negara tujuan tidak membatalkan keabsahan pendaftaran merek Anda di negara-negara tujuan lainnya. Lainnya negara yang telah menerbitkan Statement of Grant of Protection tetap memberikan perlindungan hukum penuh dan independen bagi produk Anda. Anda menikmati kepastian bahwa pemeriksaan substantif oleh masing-masing negara mitra berdiri sendiri dan tidak saling mengugurkan di luar mekanisme Central Attack.

Kapan Pemohon Wajib Menunjuk Konsultan  Hukum Lokal di Negara Tujuan?

Penunjukan konsultan kekayaan intelektual lokal di negara tujuan hanya diwajibkan saat kantor merek negara bersangkutan menerbitkan penolakan sementara (Provisional Refusal). Refusal atau penolakan sementara tersebut mewajibkan Anda menyampaikan sanggahan hukum substantif atau permohonan banding administratif melalui praktisi hukum terdaftar di negara tersebut. Tersebut konsultan lokal bertindak mewakili kepentingan hukum Anda di hadapan kantor merek atau badan peradilan yurisdiksi setempat.

Bisakah Anda Menambahkan Negara Tujuan Baru Setelah Sertifikat Terbit?

Penambahan negara tujuan baru dapat Anda lakukan kapan saja setelah sertifikat pendaftaran internasional terbit melalui mekanisme Penunjukan Lanjutan (Subsequent Designation). Designation atau penunjukan susulan ini diajukan ke WIPO melalui perantara DJKI dengan menyerahkan formulir resmi MM4 serta melunasi biaya yurisdiksi yang dituju. Dituju negara baru tersebut akan menikmati masa perlindungan hukum yang berakhir bersamaan dengan tanggal kedaluwarsa sertifikat internasional induk Anda.

Sintesisnya, pemahaman mendalam atas regulasi teknis WIPO dan DJKI memastikan Anda dapat mengelola risiko, memperluas cakupan wilayah pasar, serta mempertahankan validitas  hukum merek internasional secara berkesinambungan.

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

Artikel Edukasi Hukum Terkait

Kami menggunakan cookie pihak ketiga (termasuk Google AdSense) untuk menyajikan iklan yang dipersonalisasi dan menganalisis trafik. Dengan menekan "Setuju", Anda menyetujui penggunaan cookie kami sesuai dengan Kebijakan Privasi kami.