PENGUMUMAN RESMIJasa.Legal kini bertransformasi menjadi JASHA (jashalegal.com). Layanan direktori notaris & pengacara telah berpindah.
Kunjungi jashalegal.com ↗
Akuntansi Dan Pajak

Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc): Batasan Ambang Batas Master File, Local File, dan CbCR Sesuai PMK 172/2023

Ringkasan (TL;DR)

Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) adalah laporan analisis kewajaran penetapan harga transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi). Berdasarkan PMK Nomor 172 Tahun 2023, perusahaan wajib menyusun Dokumen Induk (Master File), Dokumen Lokal (Local File), dan Laporan per Negara (CbCR) jika melampaui ambang batas peredaran bruto Rp 50 Miliar atau transaksi afiliasi Rp 20 Miliar.

Advertisement
Layanan Cepat
Butuh Bantuan Langsung?

Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.

Cari Konsultan Pajak
📑Daftar Isi Artikel (12 Bagian)▼

Dokumentasi Transfer Pricing (Transfer Pricing Documentation atau TP Doc) adalah kewajiban pelaporan perpajakan formal bagi korporasi yang melakukan transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi). Otoritas pajak di seluruh dunia, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengawasi ketat praktik transfer pricing guna mencegah pengalihan laba kena pajak ke yurisdiksi negara dengan tarif pajak yang lebih rendah (Base Erosion and Profit Shifting atau BEPS).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) memperketat penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle atau PKKU). Perusahaan tidak lagi cukup hanya membuktikan harga invoice barang atau jasa. Perusahaan wajib menyajikan kajian ekonomi komprehensif, analisis fungsi aset risiko (FAR Analysis), serta pencarian data pembanding independen yang dapat diverifikasi oleh fiskus.

Hakikat Hubungan Istimewa dan Prinsip Kewajaran Usaha

Hubungan istimewa menurut Pasal 18 ayat (4) UU PPh timbul apabila terdapat:

  1. Penyertaan Modal: Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain.
  2. Penguasaan Manajemen atau Teknologi: Satu pihak menguasai pihak lain, atau dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung maupun tidak langsung.
  3. Hubungan Kekeluargaan: Terdapat hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) menuntut agar harga, margin laba, dan syarat transaksi antar entitas afiliasi sama persis dengan transaksi yang dilakukan antara dua pihak independen yang tidak saling mengenal dalam kondisi pasar yang sebanding.

Penerapan transfer pricing diibaratkan seperti menjual kendaraan mobil pribadi kepada adik kandung versus menjual kepada pembeli asing di bursa mobil bekas. Anda cenderung tergoda memberikan potongan harga murah dan syarat cicilan tanpa bunga kepada adik kandung Anda. Kantor pajak mewajibkan Anda memperlakukan adik kandung tersebut seperti pembeli asing di pasar umum dengan harga pasar wajar yang sama persis.

Tiga Struktur Tingkatan TP Doc: Master File, Local File, dan CbCR

Sesuai standar internasional OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) yang diadopsi PMK 172/2023, TP Doc terbagi dalam 3 tingkatan berkas:

1. Dokumen Induk (Master File)

Memuat informasi menyeluruh mengenai struktur grup usaha multinasional secara global. Berisi profil struktur kepemilikan saham, lini bisnis utama grup, kebijakan penetapan harga transfer global, aset tidak berwujud (intangible assets) seperti paten dan merek dagang grup, serta aktivitas pembiayaan antar perusahaan dalam satu grup usaha.

2. Dokumen Lokal (Local File)

Memuat informasi spesifik mengenai entitas Wajib Pajak di Indonesia. Berisi analisis fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung (FAR Analysis), rincian transaksi dengan pihak afiliasi, serta analisis perbandingan metode penentuan harga transfer yang diterapkan untuk membuktikan kewajaran laba operasi entitas lokal.

3. Laporan per Negara (Country-by-Country Report atau CbCR)

Memuat ringkasan alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, laba sebelum pajak, jumlah modal ditempatkan, akumulasi laba ditahan, jumlah karyawan, dan aset berwujud untuk setiap negara tempat grup usaha beroperasi di seluruh dunia.

Ambang Batas Kewajiban Penyusunan TP Doc Berdasarkan PMK 172/2023

Tidak seluruh perusahaan yang bertransaksi dengan entitas afiliasi wajib menyusun seluruh tingkatan TP Doc. Peraturan Menteri Keuangan menetapkan ambang batas nilai (threshold) tertentu yang memicu kewajiban pelaporan.

Wajib Pajak Badan wajib menyusun Master File dan Local File apabila memenuhi salah satu kriteria berikut pada tahun pajak sebelumnya:

  • Nilai peredaran bruto (omzet) usaha melampaui Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) dalam satu tahun pajak.
  • Nilai transaksi afiliasi berupa penyerahan/perolehan barang berwujud melampaui Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) dalam satu tahun pajak.
  • Nilai transaksi afiliasi berupa penyediaan jasa, pembayaran bunga utang, pemanfaatan barang tidak berwujud (royalti), atau transaksi lainnya melampaui Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dalam satu tahun pajak.
  • Bertransaksi dengan pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah dari tarif PPh Badan Indonesia (yurisdiksi tax haven).

Kewajiban menyampaikan Country-by-Country Report (CbCR) berlaku bagi:

Pendampingan Legal Resmi

Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?

Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Konsultan Pajak terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasa.Legal.

Advertisement
  1. Wajib Pajak Badan yang bertindak sebagai Entitas Induk Tertinggi (Ultimate Parent Entity) dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal Rp 11.000.000.000.000 (sebelas triliun rupiah).
  2. Entitas anak di Indonesia apabila negara tempat entitas induk berkedudukan tidak mewajibkan CbCR atau tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi perpajakan otomatis dengan Indonesia (AEOI).

Batas Waktu Penyusunan dan Ikhtisar Pelaporan pada SPT Tahunan 1771

TP Doc menganut prinsip ketersediaan dokumen (ex-ante approach). Dokumen penentuan harga transfer wajib telah selesai disusun paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (bersamaan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan pada 30 April).

Wajib Pajak wajib melampirkan Formulir Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal pada lampiran SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771. Formulir ikhtisar ini memuat ringkasan tanggal penyusunan berkas, nama pihak pembanding, dan metode transfer pricing yang digunakan.

Fisik berkas lengkap Master File dan Local File tidak diserahkan bersamaan dengan SPT, melainkan disimpan oleh Wajib Pajak. Ketika pemeriksa pajak menerbitkan Surat Permintaan Peminjaman Dokumen dalam rangka audit kepatuhan, Wajib Pajak wajib menyerahkan berkas lengkap TP Doc dalam batas waktu paling lambat 30 hari kalender.

Keterlambatan menyerahkan TP Doc melampaui batas waktu 30 hari kalender berakibat fatal. Otoritas pajak berhak menganggap Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban penyusunan TP Doc (non-compliance), membatalkan seluruh metode pembanding perusahaan, dan melakukan penetapan harga transfer sepihak (unilateral adjustment) dengan sanksi denda bunga maksimal.

Metode Pengujian Kewajaran dan Peran Konsultan Transfer Pricing

PMK 172/2023 mengakui lima metode utama pengujian transfer pricing:

  1. Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Independen (Comparable Uncontrolled Price / CUP): Membandingkan harga transaksi afiliasi langsung dengan harga transaksi pihak independen untuk barang/jasa identik.
  2. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method / RPM): Menguji margin kotor distributor yang membeli barang dari afiliasi lalu menjualnya kembali ke pasar independen.
  3. Metode Biaya Plus (Cost Plus Method / CPM): Menguji margin laba kotor manufaktur atas biaya pokok produksi yang diserahkan ke pihak terafiliasi.
  4. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method / PSM): Membagi laba gabungan dari transaksi terintegrasi berdasarkan kontribusi fungsi masing-masing pihak.
  5. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method / TNMM): Menguji margin laba bersih operasi relatif terhadap basis tertentu (biaya, penjualan, atau aset) dengan membandingkannya terhadap database perusahaan independen publik (Orbis, Osiris, Capital IQ).

Menyusun TP Doc membutuhkan akses ke database komersial global berlisensi dan sertifikasi keahlian pajak internasional. Konsultan Transfer Pricing terdaftar bertindak mengawal audit FAR, menyaring perusahaan pembanding yang relevan (benchmarking study), serta membela posisi laba perusahaan di hadapan tim pemeriksa DJP.

Amankan kepatuhan transaksi afiliasi korporasi Anda bersama tenaga ahli berizin melalui direktori Konsultan Pajak Perusahaan.


Pertanyaan Seputar Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc)

Kapan TP Doc wajib diserahkan ke kantor pelayanan pajak?

Fisik berkas Master File dan Local File wajib diserahkan kepada pemeriksa pajak paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan resmi peminjaman dokumen dari KPP. Namun, ringkasan Formulir Ikhtisar TP Doc wajib dilampirkan langsung saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan pada 30 April.

Apa sanksinya jika perusahaan tidak menyusun TP Doc padahal melampaui ambang batas?

Perusahaan yang gagal menyediakan TP Doc dalam waktu 30 hari saat diminta oleh pemeriksa pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Fiskus berwenang menghitung kembali penghasilan kena pajak secara sepihak dan menerbitkan SKPKB disertai sanksi bunga administratif per bulan.

Apakah transaksi pinjaman dana antar perusahaan dalam satu grup wajib masuk TP Doc?

Pinjaman dana antar entitas berafiliasi (intercompany loans) wajib masuk dalam cakupan TP Doc. Perusahaan wajib membuktikan kewajaran tingkat suku bunga pinjaman, analisis rasio utang terhadap modal (Debt to Equity Ratio / DER maksimal 4:1 sesuai PMK 169/2015), dan substansi alasan ekonomis di balik pemberian pinjaman tersebut.

Advertisement

Artikel Edukasi Hukum Terkait